Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 329

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 329 K/Sip/1957 Tanggal 24 September 1958 menegaskan; “orang yang membiarkan saja tanah menjadi haknya selama 18 (delapan belas) tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut.

Lantas apa sebenarnya yurisprudensi? Bagaimana bunyi yurisprudensi MA Nomor: 329K/Sip/1957 tertanggal 24 September 1958?

Berdasarkan lansiran laman resmi sejumlah pengadilan, yurisprudensi secara umum adalah keputusan-keputusan atau putusan-putusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan peraturan. Yurisprudensi merupakan produk hukum yang diterima sebagai sumber hukum termasuk guna mengisi kekosongan hukum.

Menurut R Soebekti, sebagaimana dilansir laman resmi MA, yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh MA sebagai pengadilan kasasi atau putusan-putusan MA sendiri yang tetap.

Untuk yurisprudensi MA Nomor: 329K/Sip/1957 tertanggal 24 September 1958 diperoleh melalui laman resmi Direktori Putusan MA. Yurisprudensi ini memang acap dipakai sejumlah pihak berperkara baik penggugat atau tergugat, pembanding atau terbanding, maupun pemohon kasasi dan termohon kasasi.

Yurisprudensi lebih khusus dipakai dalam perkara perdata dengan klasifikasi/objek tanah. Tapi ada juga yang menggunakannya untuk perkara perdata berkualifikasi perbuatan melawan hukum. Dari berbagai salinan putusan, yurisprudensi MA Nomor: 329K/Sip/1957 tertanggal 24 September 1958 berbunyi sebagai berikut.

“Orang yang membiarkan saja tanah menjadi haknya selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan haknya atas tanah tersebut (rechtsverwerking).”

Yurisprudensi tersebut bersama dua yurisprudensi MA lainnya dipakai dalam konteks hukum kebendaan yang mana dikenal adanya pelepasan hak (rechtverwerking). Tiga yurisprudensi lain, tahun 1975 (dua yurisprudensi) dan tahun 1976, mencantumkan pembiaran selama 20 tahun, sikap diam selama 30 tahun, dan pembiaran selama 27 tahun atas tanah.

Yurisprudensi MA Nomor: 295K/Sip/1973 tertanggal 9 Desember 1975 menyebutkan, “…mereka telah membiarkannya berlalu sampai tidak kurang dari 20 tahun semasa hidupnya Daeng Patappu tersebut, suatu masa yang cukup lama sehingga mereka dapat dianggap telah meninggalkan haknya yang mungkin ada atas sawah sengketa, sedangkan Tergugat Pembanding dapat dianggap telah memperoleh hak milik atas sawah sengketa.”

Yurisprudensi MA Nomor: 200/K/Sip/1974 bertarikh 11 Desember 1975 dengan kaidah hukum, “Gugatan Penggugat dinyatakan ditolak, bukan atas alasan kadaluwarsa melainkan karena Penggugat telah bersikap berdiam diri selama 30 tahun lebih terhadap tanahnya yang dikuasai orang lain, maka dengan sikap diam diri tersebut, Penggugat dianggap oleh hukum telah melepaskan haknya, karena lamanya waktu berjalan.”

 

Sabir Laluhu,Sindonews.Com, Senin, 28 Desember 2020 – 14:05 WIB