STNK Saya Pajaknya Mati, Boleh kah Polisi Menilang?

STNK Saya Pajaknya Mati, Boleh kah Polisi Nilang?

 

Jakarta – Halo detikcom, Andi Saputra – detikNews

Perkenalkan, saya Junaedi warga Cilebut, Bogor. Saya ingin konsultasi terkait masalah kekuatan hukum polisi saat menilang warga.

  1. Apakah polisi juga berhak menilang warga ketika STNK-nya mati karena belum membayar pajak?
  2. Apakah itu bukan tugas pegawai pajak?
  3. Bagaimana argumen yang harus saya sodorkan kepada polisi ketika tetap ditilang karena STNK mati?

Terima kasih.

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan dari Saudara Junaedi.

Sebelum kami menjawab, kami belum tersampaikan dengan jelas STNK yang disampaikan di sini apakah kendaraan sepeda motor atau kendaraan beroda empat. Kemudian STNK yang menurut Saudara mati apakah masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau Pajak Kendaraan Bermotor yang telah habis.

Namun demikian, kami memahami yang saudara ingin ketahui dalam hal Pajak Kendaraan Bermotor telah habis masa berlaku, belum dibayarkan dan terjadi peristiwa tilang kepada pemilik kendaraan bermotor.

Jadi dapat kami sampaikan terlebih dahulu definisi dari Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor. Mengenai Surat Tanda Kendaraan Bermotor diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (UU Lalu Lintas):

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.

Kemudian mengenai masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur pada Pasal 70 ayat (2):

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Sedangkan tentang Pajak Kendaraan Bermotor secara definisi tidak ditegaskan dalam UU Lalu Lintas. Akan tetapi tercantum dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah:

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Kemudian Pajak Kendaraan Bermotor dalam UU Lalu Lintas merupakan bagian dari pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor setiap tahun atau setahun sekali. Hal inin dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 70 ayat (2):

Yang dimaksud dengan ‘pengesahan setiap tahun’ adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor

Dalam implementasinya, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibarengi dengan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.

Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, segala pembayaran PKB dan SWDKLJJ dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disingkat Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Regident Ranmor, pembayaran pajak Ranmor, bea balik nama Ranmor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi bersama dalam Kantor Samsat Bersama.

Sehingga yang saudara tanyakan apakah polisi berhak menilang warga karena PKB yang belum dibayar karena sudah habis masa berlaku, maka hal ini memang tidak diatur tegas dalam UU Lalu Lintas. Akan tetapi karena Pajak Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), maka terdapat ketentuan dalam hal kelengkapan STNK saat dibawa oleh Pengemudi tidak terpenuhi.

Dalam Pasal 288 ayat (1) UU Lalu Lintas:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Namun demikian saudara berhak meminta Petugas Kepolisian memperlihatkan Surat Perintah Tugas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan:

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik PegawaiNegeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

  1. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
    b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
    c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
    d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
    e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Sehingga saudara berhak memastikan bahwa saat dilakukan tilang oleh kepolisian Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan menanyakan surat perintah tugas.

Kemudian, apabila saudara memang diperiksa oleh Petugas Kepolisian yang berwenang menilang dan diberikan blangko tilang namun saudara keberatan, maka saudara dapat menyampaikan keberatan pada saat sidang tilang di pengadilan yang berwenang.

Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga menjawab.

ADAM’S & CO
Wisma Bumiputera Level 15th
Jl Jendral Sudirman Kav 75
Jakarta Selatan 12910

detik’s Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan, hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:

redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam

Tim Pengasuh detik’s advocate

(asp/tor)

stnkhukumkonsultasi hukumdetik’s advocate