Kendaraan Hilang di Parkiran Kampus, Bisakah Saya Gugat Universitas?

Kendaraan hilang bisa terjadi di mana saja. Namun menjadi masalah saat kendaraan hilang saat kita titipkan ke tempat parkiran, salah satunya di area kampus. Lalu, bisakah kita gugat minta ganti rugi pihak universitas?

Pertanyaan di atas menjadi salah satu pertanyaan yang disampaikan pembaca detik’s Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim via surat elektronik:

Salam hormat Mas. Saya dan sejumlah teman saya sempat kehilangan sepeda motor di parkiran kampus. Kehilangan sepeda motor di kampus saya bukan cuma satu kali terjadi, padahal saya dan juga teman-teman saya sudah menggunakan gembok di cakram motor yang hilang tersebut.

Pihak kampus telah menambah Satpam, namun tetap saja kehilangan terjadi. Bahkan pernah ada mobil yang dicuri di kampus saya. Kehilangan sepeda motor bukan cuma dialami oleh mahasiswa, namun juga dosen.

Yang ingin saya tanyakan adalah apakah pihak kampus bisa digugat karena dianggap lalai sehingga membuat terjadinya pencurian/tindak pidana di wilayah kampus?

Terima kasih mas.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum dari Pembela Umum LBH Mawar Saron, Timothy Nugroho, SH. Berikut jawaban lengkapnya:

Kehilangan suatu kendaraan merupakan peristiwa yang tidak diinginkan oleh pihak manapun. Menjadi permasalahan apabila kendaraan tersebut hilang karena adanya pencurian yang terjadi di tempat parkir sebuah kampus. Apakah kampus dapat dipandang lalai sehingga harus bertanggungjawab atas hilangnya kendaraan tersebut?

Sebelum menjawab hal tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana hubungan hukum antara pemilik kendaraan dengan pengelola tempat parkir.

Hubungan Hukum antara Pemilik Kendaraan dan Pengelola Tempat Parkir

Perlu dipahami bahwa konstruksi hubungan hukum antara pemilik kendaraan dengan pengelola tempat parkir adalah perjanjian penitipan barang. Perjanjian penitipan barang ini diatur di dalam Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyatakan:

Penitipan adalah terjadi, apabila seseorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpan dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.

Lantas, apa kewajiban dari si penerima titipan? Berdasarkan Pasal 1706 KUHPerdata, penerima titipan wajib memelihara barang titipan dengan sebaik-baiknya. Pasal 1706 KUHPer selengkapnya menyatakan:

Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.

Selain harus memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya, penerima titipan juga berkewajiban untuk mengembalikan barang titipan tersebut dalam keadaan yang sama dengan yang diterimanya. Hal ini diatur dalam Pasal 1714 KUHPerdata yang menyatakan:

Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya.

Dengan demikian, hubungan hukum antara pengelola parkir dengan konsumen pemilik kendaraan adalah perjanjian penitipan barang, karena memenuhi ketentuan Pasal 1694, 1706, dan 1714 KUH Perdata. Pengelola parkir menerima barang yaitu kendaraan dari konsumen, kemudian pengelola parkir akan menyimpan dan mengembalikan kendaraan tersebut dalam keadaan seperti semula.

Perlu diketahui bahwa hubungan hukum antara pengelola parkir dengan konsumen pemilik kendaraan yakni perjanjian penitipan barang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985 dalam perkara antara Ahmad Panut melawan Rajiman alias Pujiharjo, Suwardi dan Pengurus PD. Argajasa. Di dalam putusan tersebut majelis hakim agung membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Yogyakarta memberikan pertimbangan antara lain:

Hubungan hukum antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir merupakan suatu perjanjian penitipan, sehingga bilamana barangnya hilang, maka pengelola harus bertanggungjawab.

Kelalaian Pengelola Parkir dan Akibat Hukumnya

Berdasarkan uraian sebelumnya dijelaskan hubungan hukum antara pengelola parkir dengan konsumen pemilik kendaraan adalah penitipan barang. Apabila kendaraan konsumen hilang di tempat parkir maka pengelola parkir tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya begitu saja. Pengelola parkir tersebut dapat dimintakan ganti rugi dengan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPer.

Pasal 1365
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Pasal 1366
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

Pasal 1367
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

MA Moegni Djojodirdjo dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum mengemukakan empat unsur atau syarat materiil yang harus dipenuhi penggugat untuk melakukan gugatan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum. Persyaratan tersebut adalah: (a) Perbuatan tersebut harus merupakan perbuatan melawan hukum, (b) Kesalahan, (c) Kerugian, (d) Hubungan kausal.

Perlu diketahui sebagai preseden bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No 1246/K/PDT/2003 dalam perkara Anny dan Hontas melawan Secure Parking menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1365 jo. Pasal 1367 KUHPerdata, Secure Parking selaku pengelola perparkiran, bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan sendiri ataupun pegawainya yang mengakibatkan kerugian penggugat (Anny dan Hontas). Dalam perkara a quo, Anny dan Hontas, keduanya kehilangan mobilnya di Plaza Cempaka Mas dan meminta ganti rugi pada Secure Parking Rp 60 juta sebagai kompensasi kehilangan mobil.

Berkaitan dengan permasalahan Anda, kami asumsikan bahwa pihak kampus adalah pengelola tempat parkir. Ketika pihak kampus sebagai pengelola tempat parkir lalai untuk menjaga dengan baik kendaraan yang diparkir maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Terlebih Pasal 1366 KUHPer sudah menegaskan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya. Kelalaian pihak kampus sebagai pengelola parkir untuk menjaga kendaraan yang diparkir tentu saja menimbulkan kerugian bagi pemilik kendaraan. Padahal berdasarkan Pasal 1706 dan 1714 KUHPer, pengelola parkir memiliki kewajiban untuk memelihara kendaraan yang dititipkan dengan sebaik-baiknya dan mengembalikan kendaraan tersebut seperti keadaan yang sama sebelumnya. Dengan demikian pihak kampus sebagai pengelola parkir yang lalai menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1706 dan 1714 KUHPer dan menimbulkan kerugian bagi pemilik kendaraan sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Terhadap hal ini, kami sarankan Anda untuk menyelesaikan permasalahan Anda dengan cara musyawarah mufakat (mediasi) terlebih dahulu. Jika tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti kerugian ke Pengadilan Negeri tempat pihak kampus sebagai pengelola parkir tersebut berada.

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam kesempatan kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Pembela Umum LBH Mawar Saron
Timothy Nugroho, SH

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Djojodirdjo, Moegni, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita.

Sumber berita: News.Detik.Com