Kami Nikah Siri, Apakah Anak Bisa Dapat Akta Kelahiran-Kartu Keluarga?

Jakarta –

Pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan hukum agama dan tidak didaftarkan ke negara. Oleh sebab itu, pernikahan itu dianggap oleh negara tidak pernah ada dan berdampak pada hak-hak hukumnya. Namun apakah anak hasil nikah siri juga tidak diakui negara?

Hal itu ditanyakan pembaca detik’s Advocate dalam surat elektronik. Berikut pertanyaannya.

Selamat pagi,
Perkenalkan saya Putra, tinggal di daerah Bekasi. Saya punya saudara beragama Islam yang nikah siri dan sudah punya anak umur 5 tahun dari hasil pernikahan. Pasangan ini belum pernah sama sekali dan belum ada mencatatkan pernikahannya di KUA sehingga belum ada buku nikah dan hingga sekarang anaknya belum memiliki akta lahir dan belum masuk ke Kartu Keluarga.

Mohon dibantu penjelasannya agar pasangan ini bisa mendapatkan buku nikah dari kua dan anak hasil pernikahannya bisa memiliki akta lahir dan dapat dicatatkan pada kartu keluarga.

Terima kasih

Salam hangat

 

Untuk menjawab pertanyaan di atas, berikut jawaban dari paralegal Posbakum FH Universitas Jember, Anisya Salsabillah, S.H. Berikut jawabannya:

Perkawinan siri atau perkawinan secara agama yang sudah dilakukan tidak dianggap sah jika tidak adanya akta nikah. Perkawinan siri tidak tercatat secara resmi sesuai ketentuan syariat islam dan undang-undang yang berlaku di Indonesia maka perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara atau dengan kata lain perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan Negara.

Di Indonesia mengenai perkawinan diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan:

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.

Setiap perkawinan wajib dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan dicatatkan agar mendapatkan akta perkawinan yang merupakan bukti telah terjadinya perkawinan.

Adapun tata cara meresmikan perkawinan setelah perkawinan siri bagi yang beragama Islam adalah sebagai berikut:

1.Mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama

Itsbat nikah ialah permohonan penetapan atas keabsahan dan kebenaran perkawinan yang diajukan oleh suami istri yang telah menikah secara siri. Permohonan penetapan tersebut diajukan ke pengadilan agama agar perkawinannya menjadi legal dan sah sehingga mempunyai kekuatan hukum.

Pengajuan permohonan itsbat nikah dapat dilakukan dengan mendatangi Pengadilan Agama sesuai wilayah tempat tinggal pasangan tersebut setelah itu ke KUA Kecamatan setempat akan mencatat perkawinan tersebut dan memberikan Kutipan Akta Nikah sesuai dengan Keputusan Pengadilan Agama.

2.Membawa dokumen persyaratan

Dokumen-dokumen tersebut antara lain ialah surat permohonan itsbat nikah dan surat keterangan dari KUA yang menerangkan bahwa perkawinan tersebut tidak tercatat di KUA.

Suami istri juga harus membawa fotokopi formulir permohonan itsbat nikah dari Pengadilan Agama sejumlah 5 rangkap kemudian formulir yang telah difotokopi harus diisi dengan lengkap dan ditandatangani. Selain itu, fotokopi KTP pemohon itsbat nikah dan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa yang menyatakan bahwa pemohon sudah menikah.

Simak penjelasan lengkap mengenai cara meresmikan nikah siri.