Didirikan oleh Bapak Amir Hood Nasution, S.H. 30 Oktober 1970 sampai dengan saat ini, mewakili perusahaan asing, multinasional, nasional dan juga pribadi.
Dengan Visi :
Diakui sebagai kantor hukum bertaraf internasional, memilki keunggulan, kompetensi, profesionalisme, inovatif dan terpercaya, dengan bertumpu pada potensi insani.
Dan Misi :
Memberikan jasa hukum berkualitas untuk konsultasi dan layanan hukum bagi kalangan bisnis, badan pemerintah dan individu, dengan kekhususan pada Peraturan-peraturan/ Perundang-undangan/ Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.