Pasal 21 UU TIPIKOR

Komite Solidaritas Advokat mendorong penyidik, penuntut umum, dan pengadilan agar lebih
hati-hati, restriktif, dan proporsional dalam menerapkan Pasal 21 UU Tipikor.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

JAKARTA, KOMPAS — Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan menyambut
positif dua putusan pengadilan terbaru yang telah memperjelas batas penerapan Pasal 21
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dua putusan tersebut
dinilai krusial untuk mencegah kriminalisasi terhadap profesi advokat sekaligus menjamin fungsi
advokat sebagai pembela independen.

Dua putusan yang dimaksud adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-
XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (2/3/2026). Putusan MK itu telah membatalkan frasa
”secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun isi pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah,
merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan
paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Menurut MK, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang adil dan mencegah
terjadinya kriminalisasi berlebihan (overcriminalization) melalui penggunaan pasal ”karet”
tersebut oleh aparat penegak hukum.

Dengan lahirnya dua putusan terbaru itu, Komite Solidaritas Advokat mendorong penyidik,
penuntut umum, dan pengadilan untuk semakin hati-hati, restriktif, dan proporsional dalam
menafsirkan dan menerapkan Pasal 21 UU Tipikor. Penegakan hukum terhadap tindak pidana
korupsi memang harus tetap berjalan tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan prinsip fair trial serta
hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh pembelaan hukum yang efektif dari
advokatnya.

Pendekatan tersebut penting untuk memastikan bahwa ketentuan obstruction of justice tidak
digunakan secara berlebihan sehingga berpotensi mengkriminalisasi tindakan advokasi yang sah
dan dilindungi oleh Undang-Undang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia.